Pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai pesta demokrasi yang
besar bagi sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis seperti
Indonesia. Dengan TPS yang tersebar di 309 kabupaten dan kota, Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan timeline yang berawal dari
tanggal 26 September 2020 – 5 Desember 2020 untuk pelaksanaan kampanye, dilanjut
dengan masa tenang pada 6 - 8 Desember 2020 serta pemilihan serentak yang
dilakukan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 lalu. Adapun proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara akan dilakukan pada 9 – 26 Desember 2020.
Sebanyak 25 kabupaten/kota dalam
Pilkada Serentak ini memiliki calon tunggal kata Komisioner KPU-RI, Ilham
Saputra (14/11) di Jakarta dilansir dari laman antaranews.com. Hal ini dapat
diketahui secara lebih mendetail dari laman infopemilu.kpu.go.id. Banyaknya
jumlah kabupaten/kota dengan calon tunggal hingga menyebabkan adanya masa
perpanjangan untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah bagi daerah dengan
bakal pasangan calon tunggal. Namun hingga akhir waktu pendaftaran terdapat 28
kota/kabupaten dengan calon tunggan dan 23 diantaranya merupakan petahana.
Pilkada dengan calon tunggal
sebenarnya sudah bukan hal baru, pasalnya sejak dilaksanakannya Pilkada
Serantak dari tahun 2015 sudah terdapat fenomena ini. Pada Pilkada 2015, terdapat tiga calon tunggal, Pilkada 2017
sembilan calon tunggal, dan Pilkada 2018 terdapat 16 calon tunggal. Data ini memberikan
informasi bahwa jumlah bakal pasangan calon tunggal meningkat dalam tiga
pilkada sebelumnya. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan terjadinya fenomena calon
tunggal, yang pertama tidak dapat dipungkiri bahwa imej yang kuat dari kepala
daerah sebelumnya menjadi bayang-bayang bagi calon pemimpin selanjutnya dan
akan sulit tergeser apabila citra mereka sangat baik selama memimpin. Hal ini juga
menyebabkan kebanyakan calon tunggal merupakan petahana.
Kedua,
banyaknya calon tunggal juga dapat mengindikasi bahwa kaderisasi parpol belum
optimal. Perlu menjadi perhatian bahwa akhir-akhir ini sikap pragmatis terhadap
parpol meningkat. Jika demikian maka diperlukan kerja ekstra dari parpol untuk menguatkan
Lembaga agar Kembali mendapat tempat di hati masyarakat. Adanya proses seleksi
kader calon kepala daerah yang ketat oleh parpol terkait dengan integritas dan
akuntabilitas tokoh dapat menjadi langkah yang realistis.
Selanjutnya, situasi Pilkada dalam masa pandemik juga turut andil dalam kemunculan calon tunggal ini. Para pemodal politik juga pasti akan berhitung dengan lebih berhati-hati dalam mengucurkan dananya terkait potensi keuntungan serta kerugian sebelum mendukung calon kepala daerah. Besar kemungkinan kecilnya profit yang didapat bahkan memunculkan kerugian menyebabkan pemodal politik enggan untuk mengusung calon kepala daerah dan lebih memilih untuk melakukan koalisi dengan parpol untuk calon kepala daerah yang sudah pasti dapat memenangkan kontestasi. Hingga akhirnya partai-partai membentuk koalisi terhadap calon tunggal yang kemungkinan menang melawan kotak kosong lebih besar. Selain itu besarnya dukungan massa terhadap suatu parpol di suatu daerah juga dapat menjadi faktor dalam kemunculan calon tunggal.
Oleh: Priska Grace, S.I.P
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/1716662/bawaslu-tren-calon-tunggal-dalam-pilkada-kian-meningkat
https://www.antaranews.com/berita/1724590/pilkada-2020-kpu-25-kabupaten-kota-terdapat-calon-tunggal
https://www.republika.id/posts/10095/fenomena-calon-tunggal
https://tirto.id/daftar-pilkada-2020-dengan-kotak-kosong-vs-calon-tunggal-f7CJ

Artikel yang menarik 👍
ReplyDelete