Kita tahu bahwa diawal tahun 2020 lalu seluruh dunia dilanda pandemi Covid-19, tak terkecuali Indonesia. Pemikiran skeptis diawal sirna bersamaan dengan begitu banyak korban jiwa, baik dari pasien maupun tenaga medis. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama berusaha serta bertahan di tengah masa pandemi. Protokol kesehatan begitu diutamakan agar roda perekonomian tetap bergerak meski melambat.
Pandemi belum berlalu,
angin monsoon datang. Angin Monsoon (monsun, red) atau biasa disebut dengan
angin muson (musim; Arab) selalu melewati Indonesia setiap enam bulan. Terdapat
dua macam angin monsoon: Monsoon Barat dan Monsoon Timur. Monsoon barat bertiup
dari barat hingga barat laut dan muncul pada setiap Oktober sampai April.
Munculnya angin monsoon barat menjadi indikator terjadinya musim hujan di
wilayah Indonesia. Posisi matahari yang berada di belahan bumi selatan
menyebabkan bagian tersebut—khususnya benua Australia, mendapat lebih banyak
panas matahari daripada benua Asia sehingga terjadi pergerakan angin dari benua
Asia (memiliki temperatur rendah dan tekanan udara tinggi) ke benua Australia (temperatur
tinggi dan tekanan udara rendah). Angin dari benua Asia berbelok oleh gaya
Coriolis saat melintasi Khatulistiwa, melewati Samudera Pasifik, Samudera
Indonesia, dan Laut Cina Selatan. Dengan demikian angin monsoon barat membawa
banyak uap air ke wilayah yang dilewatinya kemudian menyebabkan curah hujan
tinggi, terutama di wilayah barat Indonesia. Kebalikannya, monsoon timur bertiup
dari timur hingga tenggara setiap periode April hingga Agustus. Pada periode
ini matahari bergeser ke belahan bumi utara. Angin ini tidak banyak membawa uap
air karena hanya melewati laut kecil dan jalur sempit, seperti Laut Timor, Laut
Arafuru, dan sebagian selatan Papua serta Nusa Tenggara. Oleh karena itu,
pergerakan angin monsoon timur biasanya menjadi pertanda datangnya musim
kemarau di wilayah Indonesia.
Terlihat sejak awal
tahun 2021 ini Indonesia mengalami bencana alam yang tak jauh kaitannya dengan
keberadaan angin monsoon ini, yakni banjir—juga beberapa erupsi dari gunung
berapi yang disebabkan oleh aktivitas vulkanik dari ring of fire yang
melintasi Indonesia. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah
untuk mengatasi berbagai kerusakan yang diakibatkan oleh bencana yang terjadi bertubi-tubi
diluar kendali. Rasa duka dan kalut
menghinggapi setiap warga negara, tetapi kekalutan tentunya tidak akan
menyelesaikan masalah. Oleh karena itu disaster management (manajemen
bencana) sangat diperlukan oleh sebuah negara.
Disaster Management?
Disaster management atau
manajemen bencana memiliki pengertian sebagai proses pembentukan alias
penetapan pada tujuan dan nilai bersama yang mendorong pihak – pihak terkait
agar menyusun perencanaan dalam menghadapi bencana aktual maupun potensial
(University British Columbia), sedangkan menurut University of Winconsin, manajemen
bencana dimaknai sebagai rangkaian kegiatan yang secara khusus didesain agar
dapat mengendalikan situasi pada saat bencana. Selain itu, manajemen bencana
juga difungsikan untuk mempersiapkan kerangka bantuan pada masyarakat yang
rentan bencana agar dapat diatasi dan terhindar dari dampaknya.
Adapun
untuk tujuan dari manajemen bencana dapat disimak sebagai berikut:
1. Bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pembatasan total korban
manusia dan adanya kerusakan pada harta benda serta lingkungan sekitar.
2. Bertujuan untuk menghilangkan kesengsaraan sekaligus
kesulitan pada kehidupan demi penghidupan korban.
3. Bertujuan untuk melokalisasi para penghuni di tempat tinggal
yang baru.
4. Bertujuan menjadikan peran fasilitas umum dijalankan kembali.
Misalnya. alat komunikasi publik, transportasi, listrik, sumber air, sekaligus
ikut memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi yang terdampak bencana.
5. Bertujuan untuk mengurangi adanya kerugian dan kerusakan
yang berlebih.
6. Bertujuan mengembalikan standar yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan usaha pembaharuan dan mengkonstruksikan dalam konteks pembangunan.
7. Bertujuan membantu individu, masyarakat dan negara aman dari
kerugian melalui tindakan sedini mungkin.
8. Bertujuan untuk meminimalisasi kerugian fisik, ekonomi dan
lingkungan pada individu, masyarakat dan negara.
9. Bertujuan untuk mengurangi tanggungan penderitaan individu maupun
masyarakat yang terdampak.
10. Bertujuan untuk
melakukan perbaikan kondisi akibat dari bencana.
Untuk
mencapai tujuan yang telah diuraikan diatas akan lebih baik jika pemerintah
mempunyai badan yang berfungsi sebagai crisis yang mampu begerak cepat,
terencana, dan terkoordinasi agar tepat sasaran. Badan ini harus cukup ampuh
dalam mengerahkan fund and forces dengan didasarkan pada jaringan yang kuat,
terpadu, transparan, serta terukur sehingga mampu berdaya guna dengan maksimal.
Sehingga bukan munculnya posko-posko (pos komando) yang tidak jelas komandonya.
Apa yang harus dibentuk segera ialah satuan-satuan gerak cepat yang
terkoordinasi dan terkontrol.
Politik dan Bencana
Lembaga atau
organisasi yang paling bisa diharapkan dalam pelaksanaan manajemen bencana adalah
militer: Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara. Bagaimana dengan warga
sipil? Warga sipil tetap memiliki berperan penting. Bekaca dari perang
kemerdekaan Ketika tentara bergerak sebagai kekuatan pembebas, warga sipil berperan
sebagai penyangga logistiknya. Demikian dapat dipahami bahwa semua warga negara
memiliki peranan dalam pelaksanaan manajemen bencana yang dilakukan, dalam hal
ini baik dengan mematuhi protokol kesehatan serta senantiasa waspada akan
potensi bencana yang terjadi selama angin monsoon yang menyebabkan terjadinya
cuaca ekstrim. Demi menghadapi dampak bencana
nasional hendaknya pemerintah jangan sampai kehilangan momentum. Pemerintah pusat
mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah sebagai langkah awal yang tepat.Semua
mesti dipikirkan dengan matang akan implikasi dan konsekuensi yang ditimbulkan
dengan langkah yang diambil.
Sebagai rekomendasi, Pusat
Penelitian (LIPI) Politik merangkumnya dalam enam poin penting. Pertama, wajib
dibuat regulasi yang operasional dengan pembagian wewenang yang jelas di antara
para aktor yang terlibat dalam penanganan bencana. Kedua, diperlukan kebijakan
yang bersifat darurat dengan memangkas jalur birokrasi dalam penanganan bencana
alam. Ketiga, pemerintah daerah perlu segera membuat dan menerbitkan peraturan
daerah (Perda) yang terkait dengan penanggulangan bencana, sementara pemerintah
pusat membuat standardisasi isi Perda. Keempat, pemerintah pusat harus segera
membuat PP (Peraturan Pemerintah) tentang tugas perbantuan TNI yang terkait
dengan penanggulangan bencana. Kelima, transparansi pengelolaan dan penggunaan
dana bantuan bencana melalui auditor independen dan diumumkan secara publik.
Keenam, pemerintah harus mempertimbangkan faktor keseimbangan lingkungan dalam
semua aspek kebijakan pembangunan, termasuk di dalamnya memberikan akses kepada
masyarakat terkait dengan kebijakan tata ruang, baik dalam proses perencanaan
maupun kontrol atas implementasi kebijakan tersebut
Dalam tulisan
selanjutnya penulis akan membahas mengenai tahapan dalam manajemen bencana
secara tepat dan terstruktur sehingga dalam penerapannya dapat diselenggarakan dengan
mudah, transparan, serta optimal. Stay tune, stay healthy!
Oleh: Priska Grace
Sumber:
Pengertian
Manajemen Bencana (TAHAPAN, TUJUAN, JENIS dll) (selasar.com)
https://rayakultura.net/politik-bencana-dan-bencana-politik/



Comments
Post a Comment